ALTERNATIF PEMBIAYAAN DEFISIT APBN

ALTERNATIF PEMBIAYAAN DEFISIT APBN
Dalam perjalanan sejarahnya, pemerintah Indonesia telah melalui beberapa proses penyempurnaan dalam kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Pada masa pemerintahan Orde baru, Kabinet Ampera memperkenalkan sistem kebijakan fiskal yang berimbang dan dinamis yakni kebijakan fiskal yang menetapkan target pendapatan dan belanja negara dalam APBN sama atau berimbang. Penerapan kebijakan fiskal berimbang ini mampu menurunkan tingkat inflasi secara signifikan yang terjadi akibat pencetakan uang yang dilakukan untuk mengatasi defisit pada tahun 1966. Kebijakan ini dipertahankan sampai dengan tahun 1999.  
Memasuki tahun 2000, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal yang defisit dan tercermin dari target belanja negara yang ditetapkan lebih besar dari pendapatan negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekspansi fiskal dalam mendorong pertumbuhan perekonomian yang lebih yang tinggi.
Ada empat alternatif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk membiayai defisit anggaran: dengan mencetak uang, menggunakan cadangan devisa, pinjaman luar negeri, dan pinjaman dalam negeri.
Mencetak Uang
penambahan anggaran dari mencetak uang berarti akan menambah uang yang beredar di masyarakat dan itu akan berdampak pada inflasi. Apalagi apabila pengeluaran masyarakat dibelanjakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktif atau tidak efisien. Pengeluaran yang tidak efisien ini dapat dilihat dari 4 aspek, yaitu pertama kegiatan yang saling bertentangan antara sektor negara dan swasta. Kedua kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan, ketiga kegiatan yang dilaksanakan dengan biaya yang lebih besar daripada manfaat yang akan diperoleh. Keempat pengeluaran yang bertentangan dengan tujuan makro ekonomi, misalnya penciptaan kesempatan kerja, penciptaan devisa.
Cadangan Devisa
Merupakan simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan aset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro, atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh pemerintah atau lembaga keuangan. Dengan penggunaan cadangan devisa dibanding mencetak uang maka efek inflasi dari defisit dapat ditunda.
Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri meliputi penarikan pinjaman program, yaitu pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dikonversikan ke rupiah dan digunakan untuk membiayai kegiatan umum atau belanja pemerintah, dan pinjaman proyek yaitu pinjaman luar negeri yang penggunaannya sudah melekat pada (earmark) dengan kegiatan tertentu Pemerintah yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Dalam realisasi pencairannya, pinjaman program akan dilakukan setelah persyaratan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman dipenuhi, misalnya dalam bentuk policy matrix atau trigger policy.
Pinjaman luar negeri ini dapat berasal dari World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral (Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor.
  • Pinjaman Program: Untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan,pemberantasan korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change dan infrastruktur.
  •  Pinjaman proyek : Untuk pembiayaan  proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).

Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman dalam negeri berupa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto di pasar domestik, baik surat berharga konvensional maupun surat berharga berbasis syariah. Selain itu juga ada pinjaman untuk pembiayaan kegiatan (proyek) yang memenuhi persyaratan tertentu berupa kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas kementerian negara/lembaga untuk memanfaatkan industri dalam negeri. Pinjaman dalam negeri pada prinsipnya dapat bersumber dari BUMN Perbankan dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Pinjaman dalam negeri dilakukan terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman komersial luar negeri dan mendorong substitusi komoditas industri dalam negeri.


  • Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;
  • Berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
  • Untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

  • Surat Berharga Negara (SBN) dalam Rupiah dan valuta asing, tradable & non-tradable,fixed &variable :
    ·         Surat Utang Negara (SUN)
    ü  Surat Perbendaharaan Negara (SPN/T-Bills): SUN jangka pendek (s.d. 12bln);
    ü  Obligasi Negara (> 1 thn)
    1. Coupon Bond
    2. Tradable: ORI, FR/VR bond, Global bond
    3.  Non tradable: SRBI untuk BLBI, dan Surat Utang/SU ke BI untuk penyehatan dan restrukturisasi perbankan
    4. Zero coupon
    ·         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara dalam Rupiah dan valuta asing dengan berbagai struktur, misalnya Ijarah, Musyarakah, Istisna dll
    ü  SBSN jangka pendek (Islamic T-Bills); SBSN Ritail (Sukri);
    ü  SBSN jangka panjang (IFR/Ijarah Fixed Rate; Global Sukuk; SDHI/Sukuk Dana Haji  Indonesia).
    Dalam rangka membiayai defisit RAPBN 2012 sebesar 1,5 persen dari PDB, sumber pembiayaan utama diharapkan berasal dari dalam negeri, baik melalui utang dengan penerbitan SBN maupun nonutang dengan penarikan pinjaman dalam negeri. Pembiayaan nonutang direncanakan bersumber dari rekening dana investasi dan hasil pengelolaan aset yang dikombinasikan dengan kebijakan dukungan investasi pemerintah, terutama untuk infrastruktur dan pembiayaan UMKM. Pembiayaan utang bersumber dari penerbitan SBN dan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek. Pembiayaan dalam negeri dalam tahun 2012 diperkirakan sebesar Rp125.912,3 miliar, sedangkan pembiayaan luar negeri diperkirakan sebesar minus Rp292,3 miliar.

    Begitu pula dengan strategi pembiayaan defisit sampai dengan tahun 2014, sumber pembiayaan diutamakan melalui sumber pembiayaan dalam negeri dengan menerbitkan SBN. Di lain pihak, pinjaman luar negeri diupayakan untuk terus dikurangi dan hanya dilakukan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan prioritas dengan memperhatikan terms & conditions yang wajar bagi pemerintah. Alasan pinjaman dalam negeri lebih diprioritaskan terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman komersial luar negeri dan mendorong substitusi komoditas industri dalam negeri.

    Sumber : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.08/2010

                     Stanley Fischer, William Easterly: The Economics of the Government Budget Constraint

    Related Posts:

    0 Response to "ALTERNATIF PEMBIAYAAN DEFISIT APBN"

    Post a Comment

    Terima Kasih Telah berkunjung :-)