ALTERNATIF PEMBIAYAAN
DEFISIT APBN
Dalam
perjalanan sejarahnya, pemerintah Indonesia telah melalui beberapa proses
penyempurnaan dalam kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Pada masa pemerintahan Orde baru, Kabinet Ampera memperkenalkan sistem
kebijakan fiskal yang berimbang dan dinamis yakni kebijakan fiskal yang
menetapkan target pendapatan dan belanja negara dalam APBN sama atau berimbang.
Penerapan kebijakan fiskal berimbang ini mampu menurunkan tingkat inflasi secara
signifikan yang terjadi akibat pencetakan uang yang dilakukan untuk mengatasi defisit
pada tahun 1966. Kebijakan ini dipertahankan sampai dengan tahun 1999.
Memasuki
tahun 2000, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal yang defisit dan tercermin
dari target belanja negara yang ditetapkan lebih besar dari pendapatan negara.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekspansi fiskal dalam mendorong pertumbuhan perekonomian
yang lebih yang tinggi.
Ada
empat alternatif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk membiayai defisit
anggaran: dengan mencetak uang, menggunakan cadangan devisa, pinjaman luar
negeri, dan pinjaman dalam negeri.
Mencetak Uang
penambahan
anggaran dari mencetak uang berarti akan menambah uang yang beredar di
masyarakat dan itu akan berdampak pada inflasi. Apalagi apabila pengeluaran
masyarakat dibelanjakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktif atau tidak
efisien. Pengeluaran yang tidak efisien ini dapat dilihat dari 4 aspek, yaitu
pertama kegiatan yang saling bertentangan antara sektor negara dan swasta.
Kedua kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan, ketiga kegiatan
yang dilaksanakan dengan biaya yang lebih besar daripada manfaat yang akan
diperoleh. Keempat pengeluaran yang bertentangan dengan tujuan makro ekonomi,
misalnya penciptaan kesempatan kerja, penciptaan devisa.
Cadangan Devisa
Merupakan
simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini
merupakan aset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro,
atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang
diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh
pemerintah atau lembaga keuangan. Dengan penggunaan cadangan devisa dibanding
mencetak uang maka efek inflasi dari defisit dapat ditunda.
Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman
luar negeri meliputi penarikan pinjaman program, yaitu pinjaman luar negeri
dalam valuta asing yang dapat dikonversikan ke rupiah dan digunakan untuk
membiayai kegiatan umum atau belanja pemerintah, dan pinjaman proyek yaitu
pinjaman luar negeri yang penggunaannya sudah melekat pada (earmark) dengan kegiatan tertentu
Pemerintah yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Dalam realisasi
pencairannya, pinjaman program akan dilakukan setelah persyaratan yang tertuang
dalam perjanjian pinjaman dipenuhi, misalnya dalam bentuk policy matrix atau
trigger policy.
Pinjaman luar negeri
ini dapat berasal dari World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development
Bank dan kreditor bilateral (Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit
Ekspor.
- Pinjaman Program: Untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan,pemberantasan korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change dan infrastruktur.
- Pinjaman proyek : Untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).
Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman
dalam negeri berupa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto di pasar
domestik, baik surat berharga konvensional maupun surat berharga berbasis
syariah. Selain itu juga ada pinjaman untuk pembiayaan kegiatan (proyek) yang
memenuhi persyaratan tertentu berupa kegiatan pembangunan infrastruktur yang
menjadi prioritas kementerian negara/lembaga untuk memanfaatkan industri dalam
negeri. Pinjaman dalam negeri pada prinsipnya dapat bersumber dari BUMN
Perbankan dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Pinjaman dalam negeri dilakukan
terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman komersial luar
negeri dan mendorong substitusi komoditas industri dalam negeri.
Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;
Berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
Untuk membiayai
kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan
infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang menghasilkan
penerimaan.
Surat Berharga Negara (SBN) dalam Rupiah dan valuta asing, tradable & non-tradable,fixed &variable :
·
Surat Utang Negara (SUN)
ü
Surat Perbendaharaan Negara (SPN/T-Bills): SUN jangka
pendek (s.d. 12bln);
ü
Obligasi Negara (> 1 thn)
1. Coupon
Bond
2. Tradable:
ORI, FR/VR bond, Global bond
3. Non
tradable:
SRBI untuk BLBI, dan Surat Utang/SU ke BI untuk penyehatan dan restrukturisasi
perbankan
4. Zero
coupon
·
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara dalam
Rupiah dan valuta asing dengan berbagai struktur, misalnya Ijarah, Musyarakah, Istisna dll
ü
SBSN jangka pendek (Islamic
T-Bills); SBSN Ritail (Sukri);
ü SBSN jangka panjang
(IFR/Ijarah Fixed Rate; Global Sukuk;
SDHI/Sukuk Dana Haji Indonesia).
Dalam
rangka membiayai defisit RAPBN 2012 sebesar 1,5 persen dari PDB, sumber
pembiayaan utama diharapkan berasal dari dalam negeri, baik melalui utang dengan
penerbitan SBN maupun nonutang dengan penarikan pinjaman dalam negeri.
Pembiayaan nonutang direncanakan bersumber dari rekening dana investasi dan
hasil pengelolaan aset yang dikombinasikan dengan kebijakan dukungan investasi
pemerintah, terutama untuk infrastruktur dan pembiayaan UMKM. Pembiayaan utang
bersumber dari penerbitan SBN dan pinjaman luar negeri yang terdiri atas
pinjaman program dan pinjaman proyek. Pembiayaan dalam negeri dalam tahun 2012
diperkirakan sebesar Rp125.912,3 miliar, sedangkan pembiayaan luar negeri
diperkirakan sebesar minus Rp292,3 miliar.
Begitu pula
dengan strategi pembiayaan defisit sampai dengan tahun 2014, sumber pembiayaan
diutamakan melalui sumber pembiayaan dalam negeri dengan menerbitkan SBN. Di
lain pihak, pinjaman luar negeri diupayakan untuk terus dikurangi dan hanya
dilakukan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan prioritas dengan memperhatikan terms & conditions yang wajar bagi
pemerintah. Alasan pinjaman dalam negeri lebih diprioritaskan terutama untuk
mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman komersial luar negeri dan mendorong
substitusi komoditas industri dalam negeri.
Stanley Fischer, William Easterly: The Economics of
the Government Budget Constraint
0 Response to "ALTERNATIF PEMBIAYAAN DEFISIT APBN"
Post a Comment
Terima Kasih Telah berkunjung :-)