Nasional, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Bayu Anwar Sidik, mengatakan petugas KPK sudah berada di kediaman dinas mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, pada pukul 21.00 WIB pada Jumat, 16 September 2016. Dia mengatakan ada sedikitnya 5 orang petugas dari KPK, yang menggelar operasi tangkap tangan terhadap Irman pada malam itu.

Bayu mengatakan kedatangan petugas ke rumah dinas Irman seusai menggelar rapat yang membahas hasil sadapan antara Irman dengan pihak ketiga, yang diduga menyuap yaitu pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

“Kami berangkat ke lokasi di rumah dinas Ketua DPD di Jalan Denpasar,” kata dia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.

Bayu menuturkan pada pukul 21.00 WIB, tim KPK memantau kediaman Irman Gusman. Dia mengatakan saat itu halaman rumah dalam keadaan kosong dan hanya ada penjaga rumah. Ia melanjutkan sekitar pukul 22.00 WIB ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Irman. Dari mobil itu keluar Sutanto dan istrinya.

Bayu mengatakan penjaga rumah Irman sudah mempersilakan Sutanto dan Memi masuk ke rumah. “Kami amati Memi ketika masuk ke rumah Irman membawa bungkusan.” Lantaran penerangan di rumah Irman cukup baik, dia mengaku melihat bungkusan itu berwarna putih.

Menurut Bayu, Sutanto dan Memi masuk ke rumah Irman sekitar pukul 22.30 WIB. Irman menerima Sutanto dan Memi di ruang tamu sekitar satu jam. Begitu Sutanto dan Memi keluar dari rumah Irman, tim KPK segera mencokok keduanya. Dia mengatakan saat itu sudah tidak melihat bungkusan yang sebelumnya dibawa Memi.

Bayu mengatakan tim dari KPK sempat menanyakan apa yang dibawa oleh Memi saat akan masuk ke rumah Irman. Namun menurut Bayu, Memi tak menjawab. Tim KPK lalu membawa masuk Memi dan suaminya kembali ke rumah Irman. Menurut dia, saat ditanya tim KPK, Irman mengaku tidak menerima apa-apa.

Menurut Bayu, penyangkalan dua pihak antara terduga penyuap dan penerima suap berlangsung sekitar 30 menit. Bahkan menurut dia, Irman sempat berencana menelepon Ketua KPK Agus Rahardjo untuk meminta keabsahan tim KPK yang datang. Namun rencana itu batal lantaran Irman tidak menemukan kontak Agus di telepon genggamnya.

Tim KPK kemudian membawa keluar Sutanto dan Memi. Tim menjelaskan perihal kedatangan mereka dan meminta kepada keduanya untuk berterus terang. “Pada saat itu mengaku memang kami (Memi dan Sutanto) menyerahkan uang,” kata Bayu. Bayu menambahkan uang itu telah dibawa masuk ke rumah Irman.

“Pak dimana uang seratus juta untuk pembelian mobil tadi,” kata Bayu seperti pertanyaan Memi. Setelah itu Irman menuju ke pintu tangga ke arah kamar Irman. Bayu menuturkan Irman meminta tolong kepada istrinya, Liestyana Rizal Gusman, untuk mengambil bungkusan di kamar. “Ma, tolong ambilkan yang tadi,” ujar Bayu menirukan ucapan Irman.

Bayu mengatakan tidak sampai tiga menit bungkusan itu dibawa oleh istri Irman ke bawah. Bungkusan itu lalu diletakkan di sofa ruang tamu Irman. Dia mengatakan, bungkusan itu dibuka dan ditemukan uang lembaran seratusan dan lima puluhan ribu rupiah. Setelah dibawa ke KPK dan dihitung, diketahui berjumlah Rp 100 juta. “Setelah melihat uang itu Pak Irman tidak bilang apa-apa,” kata Bayu.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha sebagai imbal balik pengurusan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Berkas perkara Irman pun dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2016 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini pengadilan kembali menggulirkan sidang terhadap terdakwa Irman dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

DANANG FIRMANTO