Bisnis, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan pemerintah telah mengakhiri hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. “Keputusan itu sejalan dengan surat Menteri Keuangan tanggal 17 November 2016 kepada JP Morgan,” kata dia saat dimintai konfirmasi Tempo, Senin malam, 2 Januari 2017.

Marwanto mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan hasil pembahasan rapat antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan pihak JP Morgan. Rapat diselenggarakan pada 1 Desember 2016.

Menurut Marwanto, pemberitahuan kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut disampaikan kepada JP Morgan di Jakarta. Pemberitahuan disampaikan melalui surat tertanggal 9 Desember 2016. Ia mengatakan pihaknya akan terus membangun hubungan kerja dan kemitraan yang profesional dan kredibel serta bertanggung jawab dengan para stakeholders. “Termasuk perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah,” kata dia.

Berdasarkan surat keputusan yang beredar, diketahui bahwa alasan pemutusan hubungan dengan JP Morgan lantaran hasil riset JP Morgan yang dinilai bakal berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam surat tersebut tertulis permintaan kepada JP Morgan untuk tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan terhitung mulai 1 Januari 2017.

Selain itu pemerintah meminta JP Morgan menyelesaikan perhitungan hak dan kewajiban berkaitan dengan pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai Bank Persepsi. Dalam surat tersebut juga tertulis imbauan kepada JP Morgan agar segera menyosialisasikan kepada seluruh unit staf dan nasabah tentang berakhirnya status Bank Persepsi tersebut. Surat tersebut tidak hanya ditembuskan di lingkungan Kementerian Keuangan tetapi juga kepada Bank Indonesia.
DANANG FIRMANTO