Dunia, Jakarta - Pengadilan Kuwait, Senin, 2 Januari 2017, menjatuhkan hukuman mati terhadap sepasang orang tua karena terbukti memukuli dan menyiksa anak perempuang yang berusia tiga tahun hingga tewas.

Kedua orang tua ini ditahan oleh pihak berwajib pada Mei 2016. Menurut laporan Al Arabiya Senin, 2 Januari 2017, keduanya didakwa menyiksa anak perempuannya dan menyimpan mayat korban dalam lemari es selama seminggu.

Sejumlah media di Kuwait melaporkan, siksaan bertubi-tubi itu dilakukan oleh kedua pasangan tersebut lantaran anak perempuannya menanis terus menerus.

"Pasangan itu kesal dan menyiksanya hingga ajal menjemput," tulis media setempat.

Menurut keterangan kantor Kementerian Dalam Negeri Kuwait, ayah korban, Salem Buhan, 26 tahun, dan ibunya Amira Hussein, 23 tahun, dituding oleh majelis hakim telah melakukan pembunuhan. Tudingan itu berdasarkan temun polisi terhadap luka bakar di bagian pundak dan tangan korban.

"Kedua pelaku juga kecanduan narkoba," tulis kantor Kementerian Dalam Negeri Kuwait dalam sebuah pernyataan kepada media. Tidak dijelaskan, apa yang menjadi penyebab orang tua sampai tega menyiksa anaknya.

AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN