Nasional, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprey R Djemat mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada majelis hakim yang berisi keberatan atas permohonan saksi yang meminta agar Ahok ditahan. Dalam persidangan dugaan penistaan agama terhadap Ahok, empat saksi yang hadir meminta penahanan Ahok kepada majelis hakim.

Menurut empat orang saksi tersebut, Ahok sudah beberapa kali mengulang perbuatannya dan menjadi salah satu tersangka dalam kasus penodaan agama yang lolos dari penahanan. Humprey mengatakan penolakan atas permintaan saksi tersebut lantaran tim kuasa hukum menganggap saksi tidak punya dasar untuk memohon di persidangan.

"Kami bukan hanya keberatan, tetapi menolak permohonan yang diajukan. Saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan. Apalagi saksi ini bukan saksi yang bisa dipercaya dan objektif keterangannya di pengadilan, tetapi saksi yang punya kepentingan," kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut Humprey, tim kuasa hukum berkukuh bahwa empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian kemarin tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Mereka dianggap memiliki afiliasi dengan lawan politik serta sikap hidupnya yang tidak baik.

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, di antaranya dua anggota Front Pembela Islam, Novel Chaidir Hasan dan Muchsin; advokat Gus Joy; dan koordinator Forum Anti Penista Agama, Syamsu Hilal.

"Seperti Novel. Jelas dia sudah dipenjara, dan jelas dia melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri dan didengarkan keterangannya. Apalagi, dia mengajukan permohonan untuk ditahan," kata Humprey.

Menurut Humprey, saksi berikutnya juga dianggap bermasalah lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu. Humprey mengatakan saksi bernama Gus Joy dinilai telah berbohong soal identitasnya sebagai seorang advokat. Setelah ditelisik, ternyata Gus Joy tidak pernah disumpah sebagai seorang advokat.

"Kami akan minta hakim agar dibuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor, tetapi kalau melapor tak benar, ya ada sanksi hukum," kata Humprey.

LARISSA HUDA